A. Pengertian Konselor
Konselor adalah orang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Konselor bergerak terutama di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut dengan guru BK atau guru Pembimbing)
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
B. Dasar Hukum / UU yang Mengatur
Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen. Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas, merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaraan, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.
C. Syarat – syarat
Syarat utama
- Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB),
- Bimbingan Konseling (BK) atau Bimbingan Penyuluhan (BP).
D. Tugas – Tugas
Konselor sekolah adalah guru pembimbing yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya.
Tugas dan tanggung jawab konselor
Dalam Pedoman BP, Buku IIIC (1975) konselor sekolah dalam hubungannya dengan program bimbingan dan konseling di sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun program bimbingan dan konseling bersama kepala sekolah.
- Memberi garis-garis kebijaksanaan umum mengenai kegiatan bimbingan dan konseling.
- Bertanggung jawab terhadap jalannya program bimbingan dan konseling.
- Mengkoordinasikan laporan kegiatan pelaksanaan program sehari-hari.
- Memberikan laporan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
- Membantu siswa untuk memahami dan mengadakan penyesuaian pada diri sendiri, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial yang makin lama makin berkembang.
- Menerima dan mengklasifikasikan informasi pendidikan dan informasi lainnya yang diperoleh dan mengirimkannya sehingga menjadi catatan kumulatif siswa.
- Menganalisis dan menafsirkan data siswa guna mendapatkan suatu rencana tindakan positif terhadap siswa.
- Menyelenggarakan pertemuan staf.
- Melaksanakan bimbingan dan konseling baik secara kelompok maupun secara perorangan/individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar